Seorang pengusaha inisial SS diculik sepulang berkantor di Cipayung, Jakarta Timur. Korban diculik 6 orang gegara utang Rp 7 miliar.
Korban diculik 6 pelaku di Jalan Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (25/12) dini hari. Penculikan ini diotaki oleh AR (DPO) yang merupakan rekan bisnis korban.
Motif penculikan ini dilatarbelakangi utang-piutang antara korban dengan AR. Korban diminta melunasi utang Rp 7 miliar kepada pelaku utama inisial AR (DPO). Namun, menurut korban, sisa utang kepada AR tinggal Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp 7 miliar lebih. Setelah diperiksa, korban pernah membayar Rp 5 miliar. Tetapi ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dilakukan Rp 5 miliar. Dia menagih Rp 7 miliar lebih," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/13/2020).
Keenam pelaku yakni 6 pelaku yakni IS, EM, NTS, SPL, MM, dan seorang wanita berinisial IF. Salah satu pelaku, MM adalah anak dari AM. Dia yang mengajak 5 pelaku lainnya untuk menculik korban.
"MM merencanakan ketika melihat korban masih di kantor dan menunggu di pintu gerbang halaman kantor. Saat korban keluar dengan teman-temannya, mereka dihadang kemudian menculik untuk dinaikkan dan dibawa ke daerah pasar induk karena muatan agak penuh pelaku saja 6 orang dan korban di sana mereka mengganti kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri menyebut teman-teman korban sempat memberi perlawanan saat korban hendak diculik. Namun, para pelaku, sebut Yusri, melakukan tindak kekerasan.
"Sempat ada kekerasan pada saat penculikan terhadap korban, sempat ada perlawanan teman-teman korban tapi dilakukan kekerasan dan berhasil diculik korban dan dibawa kabur," ujar Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Teman-teman korban kemudian membuat laporan dan segera ditindaklanjuti polisi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, AKP Tomy Haryono dan AKP Steven Chang berhasil mengamankan para pelaku dan korban di Rest Area KM 34 Tol Jagorawi.
Yusri menyebut para pelaku sengaja berhenti di Rest Are KM 34 untuk menunggu kabar dari AR. AR adalah sosok pemberi utang kepada SS.
"Memang diambil korban sambil menunggu AR, mereka masih kontak AR menunggu janjian ketemu di sana untuk bisa mereka menyelesaikan permasalahan dengan AR. Tapi AR belum kita berhasil tangkap," jelasnya.
Saat ditangkap, ditemukan bong dan sabu di dalam kendaraan pelaku. Polisi juga melakukan tes urine kepada para pelaku.
"Kita lakukan pengecekan urine karena ditemukan ada bong dan juga sabu yang ada di kendaraan saat dilakukan penangkapan di Km 34 Tol Jagorawi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dari 6 pelaku, 4 orang di antaranya positif menggunakan sabu. Terkait kepemilikan sabu ini didalami oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Dari tes urine 4 dan 6 positif menggunakan sabu, positif amfetamin ya, yaitu IS, EM, MTS, wanitanya IF, ini positif. Akan kami dalami lagi koordinasi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mendalami 4 ternyata setelah tes urine positif sabu-sabu," ujar Yusri.
Polisi masih memburu AR selaku pemberi utang kepada korban. Keenam pelaku disangkakan pasal berlapis.