Pebisnis di Jaktim Diculik Gegara Utang Rp 7 M, 6 Pelaku Ditangkap

Pebisnis di Jaktim Diculik Gegara Utang Rp 7 M, 6 Pelaku Ditangkap

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 18:35 WIB
Polda Metro Tangkap Pelaku Penculikan Pebisnis di Jaktim
Polda Metro menangkap pelaku penculikan pebisnis di Jaktim. (Luqman/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku penculikan SS, seorang pebisnis di Cipayung, Jakarta Timur. Motif penculikan dilatarbelakangi masalah utang piutang Rp 7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan korban diculik para pelaku pada Jumat (25/12) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Korban saat itu hendak pulang kantor bersama rekan-rekannya.

"Korban diculik saat korban bersama teman-temannya meninggalkan kantor pukul malam 03.30 WIB, kemudian ada enam orang menghalangi kendaraan korban dan melakukan penculikan terhadap korban," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekan korban lalu melaporkan penculikan ini. Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Handik Zusen AKP Rulian Syauri, AKP Tomy Haryono, dan AKP Steven Chang menindaklanjuti adanya laporan penculikan tersebut.

Polisi kemudian berhasil menangkap enam pelaku beserta korban di rest area Km 34 Tol Jagorawi arah Bogor. Dari keenam pelaku, salah satunya seorang perempuan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka adalah IS, EM, NTS, SPL, MM, dan seorang wanita berinisial IF. Jadi enam inilah yang melakukan penculikan kepada korban," ujar Yusri.

Kasus bermula ketika korban memiliki utang Rp 7 miliar kepada pelaku utama inisial AR (DPO). Namun, menurut korban, sisa utang kepada AR tinggal Rp 2 miliar.

"Korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp 7 miliar lebih. Setelah diperiksa, korban pernah membayar Rp 5 miliar. Tetapi ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dilakukan Rp 5 miliar. Dia menagih Rp 7 miliar lebih," jelasnya.

Polisi masih memburu AR selaku pemberi utang kepada korban. Keenam pelaku disangkakan pasal berlapis.

"Kita persangkakan di Pasal 328 dengan pasal berlapis, ancamannya 8 tahun penjara, Pasal 333, 365, 170, serta 335 karena sempat ada kekerasan pada saat dia penculikan terhadap korban," kata Yusri.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads