Pemerintah resmi melarang segala kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah pun buka-bukaan soal sejumlah pertimbangan pelarangan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.
Menko Polhukam Mahfud Md awalnya menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang FPI! |
Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI.
Mahfud kemudian menjelaskan pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah dan pertimbangan terkait pelarangan FPI.
Menanggapi keputusan pemerintah, FPI akan segera mendiskusikan keputusan pemerintah tersebut dengan Habib Rizieq.
"Sabar. Mau diskusi sama Habib dulu," kata Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Habib Rizieq diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Aziz akan menemui Habib Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan terpisah, tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut Habib Rizieq santai menanggapi pembubaran FPI oleh pemerintah. Sugito mengatakan FPI akan menggugat terkait pembubaran ini ke PTUN.
"Habib santai saja, ini enam lembaga membubarkan FPI, Habib memandang ini adalah sebuah keputusan yang politis terhadap FPI. Tapi produknya adalah produk tata usaha negara, makanya nanti kita akan gugat secara PTUN terhadap keputusan pembubaran dan larangan," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Sugito menyebut, jika nama FPI dilarang digunakan, FPI akan berubah nama. Sugito mengatakan banyak opsi yang akan dibuat untuk melanjutkan perjuangan yang sama dengan FPI.
Berikut 4 alasan pemerintah tetapkan FPI Ormas terlarang di RI:
FPI Disebut Melakukan Sweeping Sepihak
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Alasannya antara lain FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.
Pemerintah Tunjukkan Video Dukungan FPI ke ISIS
Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menampilkan video dukungan FPI terhadap ISIS. Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej mulanya menjabarkan alasan-alasan pelarangan FPI.
Ada tujuh poin terkait pelarangan FPI yang disampaikan Eddy--sapaan akrabnya.
Setelah Eddy memberikan paparan, Mahfud Md meminta jajarannya menunjukkan gambar pendukung. Gambar pendukung ini ternyata berupa video dukungan FPI terhadap ISIS.
"Silakan, ada sedikit 3 menit ini, ada gambar-gambar pendukung," kata Mahfud Md.
Dalam layar monitor yang ditunjukkan, muncul tulisan 'Video dukungan FPI terhadap ISIS'. Video itu memuat orasi Habib Rizieq.
"Apa yang baik dari ISIS kita akui. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik," begitu kata Habib Rizieq seperti yang ditampilkan dalam konferensi pers pelarangan FPI.
"Cita-cita mulianya untuk menegakkan khilafah Islamiyah hal yang baik," sebut Habib Rizieq dalam video itu.
Dalam video itu, Habib Rizieq juga menyebut perlawanan kezaliman terhadap Amerika Serikat. Menurut dia, ini juga cita-cita yang baik.
"Saya tanya, hal-hal yang baik dukung tidak? Dukung tidak? Takbir!" kata Habib Rizieq.
![]() |
"Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS, betul?" sebut Rizieq masih dalam video itu.
Pemerintah Anggap FPI Bubar Sejak 2019
Mahfud menjelaskan pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah dan pertimbangan. Bahkan, pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," tegas Mahfud Md.
Dalam paparannya, Mahfud juga mengungkap aturan perundang-undangan yang menjadi tumpuan pemerintah dalam mengambil keputusan. Terhitung hari ini FPI sudah tidak memiliki legal standing untuk berkegiatan.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,", papar Mahfud
Mahfud Md juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Ia menyoroti tindakan ormas tersebut, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud.
Pemerintah sebelumnya pernah menjelaskan tentang persyaratan inti yang belum dipenuhi FPI selaku organisasi kemasyarakatan. Ormas besutan Habib Rizieq itu belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Adapun permasalahan yang mencuat berasal dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yang mencantumkan istilah khilafah dalam AD/ART.
Sebelum pengumuman hari ini, sempat beredar di telegram Kapolri soal pembubaran FPI. Namun, Mahfud menampik dan menyebut informasi itu hoaks.
Ini Catatan Pidana Umum-Terorisme FPI
Salah satu hal yang jadi pertimbangan pelarangan FPI ialah catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.
Catatan pidana anggota ataupun mantan anggota FPI dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Anggota atau eks anggota FPI disebut telah melakukan pidana umum hingga terorisme.
![]() |
"Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Eddy Hiariej di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Ini Video Dukungan FPI ke ISIS |
Catatan pelanggaran pidana tersebut tercatat di poin kelima. Poin selanjutnya yang jadi pertimbangan, FPI dilarang berkegiatan karena kerap melakukan razia yang merupakan wewenang aparat hukum.
"Bahwa menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadinya pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan tindakan razia (sweeping) di masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas atau wewenang aparat penegak hukum," ujarnya.