Jakarta -
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam, pemerintah melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan segala bentuk aktivitasnya. Tokoh-tokoh dari FPI, termasuk Munarman hingga Sobri Lubis, menyatakan larangan dari pemerintah itu bertentangan dengan konstitusi.
"Bahwa oleh keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," demikian keterangan pers tertulis yang disampaikan Munarman dkk, mengatasnamakan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).
Keterangan pers tertulis disampaikan Aziz Yanuar yang sebelumnya dikenal sebagai Wakil Sekretaris Umum FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan bersama antara Mendagri, Menkumkam, Menkoinfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT adalah bentuk pelanggaran Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. "Bahwa hak berserikat adalah hak asasi manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat," kata mereka.
Lanjutnya, SKB itu dianggap tidak berdasarkan hukum. Hal ini, katanya, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 juncto UU Nomor 16 Tahun 2017.
"Karena, Pasal 80 (UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017) hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itu pun melalui pencabutan status badan hukum," ucap dia.
Selanjutnya, Munarman dkk bicara soal peristiwa 6 anggota FPI yang ditembak mati oleh polisi:
Lainnya, mereka menyinggung pelarangan FPI ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, 'Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum'. Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tandas dia.
Munarman dkk menganggap keputusan bersama para menteri itu adalah bentuk pengalihan isu. Pengalihan isu yang dimaksud adalah pengalihan atas 6 laskar FPI yang tewas di tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
"Bahwa keputusan bersama melalui 6 instansi pemerintah kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan isu dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri," terangnya.
Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini