PD Persilakan Mahfud Aktifkan Polisi Siber: Jangan Jadi Genderuwo

PD Persilakan Mahfud Aktifkan Polisi Siber: Jangan Jadi Genderuwo

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 22:00 WIB
Benny K Harman
Benny K Harman (dok. DPR)
Jakarta -

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut mau mengaktifkan polisi siber menjadi sorotan. Partai Demokrat (PD) mempersilakan pemerintah mengaktifkan polisi siber, tapi polisi siber diminta tak menjadi algojo demokrasi.

"Polisi siber silakan saja diaktifkan, yang terpenting jangan dipake sebagai alat untuk membungkam suara kritis rakyat dan membatasi hak partisipasi luas masyarakat dalam menyukseskan kebijakan pemerintah," kata Waketum Partai Demokrat (PD) Benny K Harman kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengingatkan agar polisi siber tidak menjadi algojo demokrasi. Ia berharap kehadiran polisi siber tidak menakut-nakuti masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi siber jangan pula menjadi algojo demokrasi yang menakut-nakuti rakyat. Jangan polisi siber menjadi genderuwo yang bikin rakyat ketakutan," ucapnya.

Selain itu, Benny mengingatkan agar kehadiran polisi siber tidak dijadikan alat negara untuk bersikap represif. Ia juga tidak mengharapkan polisi siber dipakai untuk melindungi para koruptor.

ADVERTISEMENT

"Apalagi kalau polisi siber dipake untuk melindungi dan menjaga kesewenangan dan korupsi yang dilakukan kekuasaan pemerintah. Belajarlah sejarah, revolusi, dan kemarahan rakyat muncul tidak terkendali jika pemerintah sewenang-wenang dan korup, jika pemerintah melanggar hukum dan tidak adil terhadap warga. Polisi siber jangan menjadi alat kekuasaan untuk bertindak represif," ucapnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ingin mengaktifkan polisi siber. Mahfud berbicara tentang fenomena masyarakat yang gampang sekali main ancam di media sosial.

Mahfud mulanya berbicara soal sekelompok orang yang selalu menghantam pemerintah, entah pemerintah itu benar atau salah. Mahfud bicara soal penegakan hukum pelanggaran siber.

"Yang dulu-dulu yang begini ada, tapi tidak terlalu kuat, sekarang kan didukung oleh medsos yang begitu masif itu sehingga saya kemarin saya bicara tentang polisi siber, itu penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber," kata Mahfud Md dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, seperti dikutip Selasa (29/12).

Mahfud memberi contoh terkait polisi siber. Dia menyebut orang yang mengancam akan membunuh seseorang bisa ditangkap dalam hitungan jam.

"Oleh sebab itu, kalau ada orang mengancam-ngancam jam 8 pagi, jam 10 sudah ditangkap itu bisa kok sekarang dan itu banyak dilakukan karena polisi siber kita bisa untuk hal-hal yang kriminal yang membahayakan yang seperti itu," tegas Mahfud.

Halaman 2 dari 2
(hel/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads