Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait perayaan tahun baru. Pihak kepolisian meminta hotel-hotel di Jakarta tidak menggelar perayaan tahun baru.
"Sudah terkoordinasi, sudah kita rapatkan dengan PHRI ya. PHRI dan semua sepakat ya, sepakat kali ini semua kegiatan di hotel sekalipun tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri menyebut aturan pemerintah daerah (pemda) sudah jelas bahwa acara yang menimbulkan kerumunan tetap dilarang. Polisi tetap akan melakukan penindakan apabila menemukan ada hotel-hotel yang menggelar perayaan tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua paham sudah semua rapat koordinasi bagaimana aturan kalau tetap dilanggar itu kan sudah ada aturan dari pemerintah daerah sudah jelas. Apakah akan dikontrol? Iya jelas. Akan kita kontrol semuanya nanti dan kita akan tetap melakukan penindakan," ujar Yusri.
Sebelumnya, untuk mengantisipasi kerumunan, Pemprov DKI menerapkan car free night dan crowd free night. Pelaksanaannya dilakukan di Jalan Sudirman-Thamrin dan Banjir Kanal Timur (BKT) pada Kamis (31/12/2020) mulai pukul 20.00 WIB hingga Jumat (1/1/2021) pukul 03.00 WIB.
Selama car free night dan crowd free night itu, kawasan tersebut ditutup bagi kendaraan dan masyarakat pejalan kaki serta pesepeda. Polisi juga melakukan penyekatan di 11 titik masuk ke Ibu Kota.
(mea/mea)