Gubernur Nurdin Abdullah Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Masuk Sulsel

Gubernur Nurdin Abdullah Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Masuk Sulsel

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 21:19 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (Dok. Istimewa)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (Dok. Istimewa)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mewajibkan setiap orang yang akan masuk dan keluar dari wilayahnya untuk menunjukkan surat negatif rapid test antigen untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga 14 Januari 2021.

Kebijakan yang mewajibkan setiap orang masuk Sulsel menunjukkan surat negatif rapid test antigen ini tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Nurdin di Makassar pada Rabu (30/12/2020).

Surat Edaran Nomor: 443.2/9469/Dinkes ditujukan kepada; Panglima Kodam XIV Hasanuudin, Kapolda Sulsel, Kajati Sulsel, Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Perjalan Internasional, dan Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum di seluruh Sulawesi Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," tegas Nurdin dalam surat edarannya tersebut.

Kebijakan ini juga berlaku bagi setiap orang yang akan masuk Sulsel melalui perjalanan darat dan laut.

ADVERTISEMENT

"Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebelum keberangkatan," imbuhnya.

Surat keterangan negatif rapid test antigen tersebut berlaku selama 14 hari kalender sejak tanggal diterbitkan.

Nurdin juga menegaskan surat negatif rapid test antigen tersebut wajib dimiliki setiap pendatang yang baru masuk Sulsel.

"Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.

Perlakuan khusus diberikan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun yang akan masuk Sulsel, di mana mereka tidak perlu memiliki surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

"Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020," ujarnya.

Simak Surat Edaran lengkap Gubernur Sulsel tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Libur Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Sulawesi Selatan selengkapnya di halaman selanjutnya>>>

Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor: 443.2/9469/Dinkes

Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Libur Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Sulawesi Selatan

Memperhatikan tingginya tingginya tingkat Penularan kasus positif Corona Virus Disease 2019 Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Selatan dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 di Provensi Sulawesi Selatan, maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan kepada seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Sulawesi Selatan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut;
a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuhn terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat ketearngan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan;
d. Surat Keterangan Hasil Uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan;
e. selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wajib memiliki Surat Keterangan Hasil negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
f. bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan; dan
g. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Pemegang Tanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Hari Libur Menyambut Tahun Baru 2021:
a. wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu:
1) memakai masker dengan benar;
2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer;
3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;
4) tidak boleh berkerumun
5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
b. dilarang keras:
1) menyelenggarakan pesta perayaan tahunb baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan;
2) menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya; dan
3) mabuk minuman keras.

4. Setiap Orang, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Para Bupati/Wali Kota, Camat, Kepada Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

6. Kepada Panglima KODAM XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan kasus temuan COVID-19 di Sulawesi Selatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads