Dokter Tirta memviralkan kabar adanya penjual surat hasil tes RT-PCR COVID-19 palsu supaya bisa digunakan orang untuk bepergian ke luar kota. Kini, akun yang dia sebut sebagai penjual surat tes virus Corona palsu itu disebutnya ngeles. Percakapan tertulis dari 'penjual' itu dia unggah di media sosial.
Dokter Tirta mengunggah tangkapan layar pesan tertulis dari akun 'penjual' surat tes COVID-19 palsu itu di akun Instagram-nya, Rabu (30/12/2020).
Tirta Mandira Hudhi, nama lengkap dr Tirta, sendiri sebelumnya mengunggah gambar satu akun Instagram bernama @hanzdays yang menawarkan PCR tanpa tes usap (swab test). Kini akun @hanzdays itu menyampaikan pesan ke dr Tirta berisi permintaan maaf dan klarifikasi bahwa dirinya belum berjualan surat hasil tes PCR palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gue belum jualan apapun demi Allah. Udah gue hapus juga. Itu pdf-nya bisa diedit pakai Photoshop. Kalau gue minta tolong buat hapus postingannya bisa nggak ya?" begitulah pesan yang ditunjukkan dr Tirta di Instagram-nya.
Dokter Tirta menilai pesan tersebut hanyalah bentuk sikap berkelit dari 'penjual' hasil tes COVID-19 palsu.
"Ngeles trus, dan susah banget disuru klarifikasi d umum. Mengenai alesan dia, biarkan dia sampaikan ke pihak yg menangani," tulis dr Tirta.
Dia mengimbau agar COVID-19 janganlah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Dia juga mengatakan ada banyak oknum pembuat hasil tes COVID-19 palsu.
"Hati-hati. Semoga menjadi evaluasi. Dan ternyata banyak yang DM saya mengenai tawaran surat PCR palsu ginian," kata dr Tirta.
Unggahan dokter Tirta soal akun yang menjual surat lulus tes COVID-19 palsu jadi sorotan. Satgas yang telah menerima informasi ini meminta aparat turun tangan.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan sudah menindaklanjuti adanya praktik jual-beli surat tes Corona palsu itu ke aparat penegak hukum. Sebab, penjualan surat palsu itu membahayakan semua pihak.
"Iya. Saya sudah teruskan info tersebut ke aparat penegak hukum," kata Doni, Rabu (30/12/2020) tadi.
"Pemalsuan tersebut bila terbukti dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," imbuh Doni.
Senada dengan Doni, Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan penjualan surat tes COVID-19 palsu itu sangat berbahaya. Padahal, kata Wiku, aturan tes COVID-19 sudah diatur secara nasional.
"Perlu kita ingat kembali bahwa di masa kedaruratan kesehatan masyarakat ini tindakan seperti ini akan sangat berbahaya karena pada prinsipnya aturan-aturan yang telah ditetapkan khususnya terkait testing berguna untuk melindungi masyarakat dari transmisi COVDI-19," ucap Wiku.