Polres Metro Tangerang dibantu TNI dan Satpol PP menggelar operasi skala besar di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi ini, pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menurunkan sejumlah spanduk dan atribut Front Pembela Islam (FPI).
Hasilnya, beberapa spanduk dan atribut FPI diturunkan oleh polisi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Operasi skala besar kita lakukan 3 pilar, Jajaran Polres, Kodim, Pemda, Satpol PP, dan rekan-rekan dari Resimen Brimob Kelapa Dua juga hadir," kata Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Ade Ary kepada wartawan di lokasi, Rabu (30/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan pihaknya menemukan sejumlah spanduk FPI ketika melakukan operasi. Spanduk itu pun akhirnya diturunkan oleh pihak kepolisian.
"Kita menemukan ada spanduknya FPI, kemudian kita turunkan bersama Kasatpol PP tadi bersama dengan kita," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ade mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan operasi skala besar di wilayah Kabupaten Tangerang. Dia meminta agar masyarakat melaporkan jika masih menemukan spanduk atau atribut FPI di jalan.
"Mohon kalau ada masyarakat yang temukan simbol-simbol atribut yang bertuliskan FPI, mohon diinfomasikan ke kita, Polres, Kodim atau jajaran Pemda, kita akan lanjutkan patroli skala besar untuk berikan rasa aman kepada masyarakat dan sampaikan informasi kita selalu ada," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.
Mahfud Md juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Ia menyoroti tindakan ormas tersebut, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ucap Mahfud.