Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa tersangka kasus pembobolan bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa (MPL), hari ini. Maria diperiksa dengan didampingi pengacaranya, Alexander Weenas.
"Selasa tanggal 20 Juli 2020, pukul 10.30 WIB penyidik Dittipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL terkait kasus LC fiktif dengan didampingi pengacaranya dari Alexander Weenas dan Partners," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Ahmad menyebut pemeriksaan hari ini terkait dengan kasus yang menjerat Maria. Ahmad mengatakan pihaknya akan terus memberikan perkembangan kasus ini ke awak media setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kaitannya dengan kasus LC tersebut. Nanti perkembangannya kami sampaikan," katanya.
Ahmad mengatakan pihaknya akan memperpanjang masa penahanan Maria. Karena itulah, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas berkas pemenuhan syarat formil dan materiil.
"Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejati DKI terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materiil berkas," ucapnya.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa (MPL), sudah menunjuk pengacara untuk menangani kasusnya. Maria juga sudah menandatangani kontrak dengan pengacara yang diajukan Kedutaan Besar Belanda (Kedubes) Belanda.
"Bahwa pada Minggu 20 Juli 2020, MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu yang lalu diajukan oleh Kedubes Belanda dan kemarin telah dilakukan tanda tangan kontrak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Tonton video 'Maria Lumowa Tunjuk Pengacara yang Diajukan Kedubes Belanda':
(aik/aik)