Pemerintah Indonesia resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). PDI Perjuangan (PDIP) mendukung sikap pemerintah dengan menilai keputusan tersebut melalui pertimbangan yang matang.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Basarah mengatakan salah satu pertimbangan yang disampaikan pemerintah saat mengumumkan pelarangan ormas FPI adalah sikap FPI yang terbuka mendukung perjuangan ISIS. Menurutnya, melalui pertimbangan yang ada, keputusan pemerintah sudah tepat melarang ormas FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktifitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS," ungkap Basarah.
"Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI," imbuh dia.
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan Indonesia adalah negara berasaskan hukum. Ia mengimbau semua ormas mematuhi ketentuan hukum serta tidak membuat kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
"Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali-kali membuat onar, mengganggu ketertiban umum, apalagi merobek sendi-sendi kebinekaan di tanah air," tegasnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Sebelumnya, FPI resmi dilarang oleh pemerintah. Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum
"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).
Pemerintah juga melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujarnya.