Polisi Sempat Amankan 6 Orang Saat Cabuti Spanduk FPI di Petamburan

Polisi Sempat Amankan 6 Orang Saat Cabuti Spanduk FPI di Petamburan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 17:01 WIB
Jakarta -

Sejumlah petugas gabungan mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, untuk mencabut spanduk milik Front Pembela Islam (FPI). Petugas juga sempat mengamankan enam orang di lokasi.

Pantauan detikcom, petugas gabungan terdiri atas Brimob hingga TNI mendatangi Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sekitar 16.05 WIB. Petugas langsung mencabuti spanduk-spanduk FPI.

Saat proses pencabutan spanduk FPI, terlihat petugas juga mengamankan enam orang di lokasi. Keenam orang itu kemudian digiring ke arah jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diminta berjalan berbaris. Belum diketahui penyebab keenam orang itu diamankan.

"Baru kita tanyai," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto soal keenam orang itu.

ADVERTISEMENT

Kombes Heru Novianto mengatakan akan mengawasi segala aktivitas FPI. Ia akan bersinergi dengan pihak TNI.

"Kami, saya dan Dandim, selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar Heru.

Berita soal pemerintah larang aktivitas FPI selengkapnya di halaman berikutnya>>>

Sebelumnya, pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. FPI menjadi organisasi terlarang.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Pemerintah juga resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujarnya.

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Halaman 2 dari 2
(ibh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads