KPK membeberkan capaian kinerja setahun pada 2020. KPK mencatat sepanjang 2020 telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi yang totalnya Rp 24,4 miliar.
"Sepanjang tahun 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 24,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Alex merinci ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK sepanjang 2020. Di antaranya sebanyak 621 dinyatakan sebagai milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebesar Rp 1,2 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Alex.
Alex mengatakan laporan tersebut berasal dari 281 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 60 BUMN/BUMD, 59 lembaga negara/pemerintah, dan 32 kementerian. Menurut Alex, dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara online dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
"Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," pungkasnya.
Simak juga video 'Menteri Kena OTT KPK, Tugas Pemerintah Dinilai Bakal Makin Berat':