PPP Nilai Gisel Tak Bisa Dipidana Jika Tak Kehendaki Video Syur Disebar

PPP Nilai Gisel Tak Bisa Dipidana Jika Tak Kehendaki Video Syur Disebar

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 13:15 WIB
Gisel sambangi Polda Metro Jaya
Gisel (Palevi/detikHOT)
Jakarta -

Artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur. PPP mengingatkan polisi untuk mengejar orang yang menyebarkan video syur itu.

"Anggota Komisi III dari F-PPP ingatkan polisi, yang lebih utama harus mengejar siapa orang-orang yang menyebarkan," kata Sekjen PPP demisioner, Arsul Sani, Rabu (30/12/2020).

Anggota Komisi III DPR RI itu menyoroti amanat dari UU Pornografi dan UU ITE. Ia menilai kedua UU tersebut lebih menekankan pemidanaan terhadap pihak yang menyebarkan video ke ruang publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurutnya, amanat UU pornografi maupun ITE sebenarnya lebih menekankan pemidanaan terhadap mereka yang menyebarkannya di ruang publik, termasuk media sosial," katanya.

Lebih lanjut Arsul meminta polisi menyidik pemeran yang ada dalam video syur Gisel. Menurut Arsul, jika pemeran video tidak menghendaki video itu disebar, maka tidak dapat dikenakan pidana.

ADVERTISEMENT

"Meminta agar disidik betul terkait dengan orang yang ada dalam video. Apa ia termasuk yang menghendaki penyebaran video tersebut. Karena, kalau dia tidak menghendaki, maka prinsipnya tidak dapat dipidana meski secara nilai-nilai moral perbuatan semacam itu adalah tidak bermoral," ucap Arsul.

Arsul pun menyoroti sejumlah pasal dalam UU Pornografi. Pasal 4 UU Pornografi menyebut orang tidak dapat dipidana jika pembuatan pornografi ditujukan untuk kepentingan pribadi.

"Pasal 4 UU Pornografi membatasi yang dapat dipidana, yakni tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," ungkapnya.

Dalam Pasal 6 UU Pornografi berisikan tentang mengenai larangan menyimpan dan memiliki video syur. Namun, Arsul menyebut tidak ada aturan spesifik terkait menyimpan video syur untuk kepentingan pribadi.

"Kemudian, meskipun dalam Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan 'memiliki atau menyimpan', namun tidak termasuk menyimpan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," jelasnya.

Oleh karena itu, Arsul selaku anggota Komisi III DPR RI mendesak polisi melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kasus Gisel. Ia berharap proses yang berjalan tetap sesuai dengan UU.

"Nah karenanya, anggota Komisi III ini meminta betul polisi untuk menyidik secara mendalam sehingga tidak ada proses hukum yang keluar dari konteks pengaturan UU-nya," kata Arsul.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan pemeran pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun penjara.

Yusri mengatakan Gisel dan pemeran pria dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yusri mengatakan selanjutnya Gisel dan MYD akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Keduanya akan diperiksa terkait kasus pornografi tersebut.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," ucap Yusri.

Halaman 2 dari 2
(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads