Komnas Perempuan: Gisel Korban Penyebaran Konten Intim, Tangkap Penyebarnya

Komnas Perempuan: Gisel Korban Penyebaran Konten Intim, Tangkap Penyebarnya

Indra Komara - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 09:36 WIB
Gisel sambangi Polda Metro Jaya
Gisella Anastasia atau Gisel (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi merespons kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel dengan Michael Yukinobu Defretes. Siti menilai, dalam kasus ini, Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujar Siti kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Terkait kasus ini, polisi menyebutkan video syur yang dibuat Gisel untuk dokumentasi pribadi. Siti pun menjelaskan soal Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Dalam aturan, pembuat konten pornografi bisa dijerat dengan pengecualian tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh public. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," paparnya.

Berikut ini isi Pasal 4 dalam UU Pornografi:

ADVERTISEMENT

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Pasal 4 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Untuk itu, Siti menilai yang harus dijadikan sebagai tersangka adalah penyebar video syur Gisel. Siti juga mengatakan masyarakat tidak berhak menghakimi apa yang dilakukan Gisel.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara dan UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi. Yang harus ditetapkan sebagai tersangka adalah penyebarnya," ujar Siti.

"Kita juga harus melihat dampak tersebarnya kasus ini terhadap kehidupan GA, kita (masyarakat) termasuk negara tidak berhak melakukan penghakiman atas aktivitas seksual yang dilakukan GA," lanjut dia.

Tonton juga video 'Fakta-fakta yang Terungkap dari Kasus Video Syur Gisel dan Teman Prianya':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads