Permohonan banding terdakwa kasus 'ikan asin' Galih Ginanjar ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Galih bersama Rey Utami dengan Pablo Benoa dinilai bersalah melanggar UU ITE.
Kasus saat Rey wawancara Galih soal kehidupan masa lalu Galih. Kemudian Rey menanyakan kehidupan soal hubungan dengan mantan istrinya. Galih menjawab yang pada intinya organ intim perempuan bau ikan asin.
Wawancara itu kemudian ditayangkan di akun Youtube Pablo-Rey. Mantan istri Galih tidak terima dan melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum. Ketiganya lalu ditahan dan diadili di PN Jaksel.
Baca juga: Curhat Fairuz A Rafiq Usai Vonis Ikan Asin |
Pada 13 April 2020, PN Jaksel menyatakan ketiganya bersalah. Pablo dihukum 20 bulan penjara, Rey dihukum 16 bulan penjara dan Galih 28 bulan penjara. Tidak terima, Galih mengajukan banding.
Penasihat hukum Galih dalam bandingnya menyampaikan pada pokoknya keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum amar putusan judex factie tingkat pertama Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel tersebut tidak tepat dan tidak benar. Selain itu juga mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada dengan pertimbangan hukum dan penafsiran hukum yang sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidakadilan.
Lalu apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 13 April 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi yang tertuang dalam putusan sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Haryono dengan anggota Indah Sulistyowati dan Sirande Palayukan. Majelis tinggi sepakat bila ketiga terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan perbuatannya karena pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa cukup adil dan setimpal," ujar majelis tinggi dengan suara bulat.
(asp/fjp)