Tawuran dua kelompok di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jaksel, menelan korban jiwa. Tiga orang pelaku ditangkap dalam kejadian itu.
Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Herpes Baruna mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Desember 2020, dini hari lalu. Tawuran itu melibatkan dua kelompok warga 'Manggara Bersatu' dan 'Pasar Pondok Rumput Bersatu'.
"Di situ ada ajakan di mana salah satu kelompok remaja yang pernah menamakan dirinya 'Manggarai Bersatu' mengundang dari kelompok lainnya yang menamakan dirinya 'Pasar Pondok Rumput Bersatu' untuk melakukan tawuran," ujar Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Herpes Baruno, di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yogen, tawuran hanya berlangsung selama 10 menit. Kemudian, polisi langsung membubarkan tawuran tersebut.
"Kejadian tawuran sendiri berlangsung singkat hanya sekitar 10 menit, kemudian dibubarkan oleh aparat," ungkap Yogen.
Namun kejadian singkat itu menelan korban jiwa, JA (25). Korban tewas dibacok oleh para pelaku hingga tewas.
"Kemudian tersangka kabur, korban masih sempat berdiri lagi. Namun pelaku kedua berinisial MS melakukan pembacokan dua kali di punggung korban dan di lengan kanan korban, kemudian kabur. Korban kemudian dibawa rekan-rekannya ke salah satu klinik, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah ya," ujar Yogen.
Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yakni MS (19), MRI (20), dan FR (23). Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan 3 bilah celurit dan sebilah samurai.
Ketiga pelaku ditahan di Polsek Setiabudi. Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.