Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa, Tommy Sumardi Pikir-pikir untuk Banding

Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa, Tommy Sumardi Pikir-pikir untuk Banding

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 17:18 WIB
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.
Tommy Sumardi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tommy Sumardi di kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tommy Sumardi pun mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Tommy Sumardi setelah mendengarkan amar putusan hakim di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Seusai persidangan, pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor, mengaku terkejut atas putusan majelis hakim. Sebab, hukuman Tommy melebihi dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, kata Dion, justice collaborator (JC) Tommy Sumardi dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JC kita dikabulkan, dan dituntut minimum oleh jaksa penuntut umum. Karena ini Pasal 5 ancaman hukumannya minimal 1 tahun, jadi kita harap karena kita dikabulkan JC, dihukum minimal, cuma ternyata tadi walaupun JC dikabulkan, cuma hukumannya jadi 2 tahun itu yang buat kita pikir-pikir," kata Dion seusai sidang.

Dion juga menyebut kemungkinan Tommy Sumardi mengajukan banding. Dia menyebut akan berdiskusi dengan Tommy.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan (banding) pasti ada, makanya kita pikir-pikir," ucap Dion.

Untuk diketahui, hari ini Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi terbukti memberi uang USD 370 ribu dan SGD 100 ribu ke Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter saat itu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 100 ribu berkaitan dengan upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tommy dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan jaksa, Tommy Sumardi dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Tommy terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra karena menyuap dua jenderal polisi.

Jaksa mengatakan Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads