Gisel Diperiksa Tambahan
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Gisel diperiksa polisi untuk kedua kalinya. Pemeriksaan Gisel saat itu sendiri adalah pemeriksaan tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gisel sendiri memenuhi panggilan polisi tersebut pada Rabu 23 Desember. Gisel hadir di Polda Metro Jaya dengan pendampingan pengacaranya, Sandy Arifin.
Gisel menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 4,5 jam. Tidak banyak yang diungkap oleh Gisel mengenai pemeriksaan terhadap dirinya itu.
"Kita hari ini udah ditanya-tanyain, kita jawab sebisa kita seperti biasanya," kata Gisel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Gisel menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi.
"Masih saksi, dong," ucap Gisel.
Gisel Jadi Tersangka
Hampir sepekan setelah pemeriksaan tambahan itu, Gisel ditetapkan sebagai tersangka. Gisel ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria inisial MYD.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.
Polisi menyebut Gisel telah mengakui bahwa sosok perempuan di video syur itu adalah dirinya.
"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya," kata Yusri
Kepada polisi, Gisel mengakui video syur itu dibuat pada 2017. Adapun pemeran pria dalam video syur itu berinisial MYD.
"Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," kata Kombes Yusri.
(mei/fjp)