Profiling Penyebar Video Masif
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melangkah pada penyelidikan pemeran pria dan wanita di video syur, polisi mendalami penyebaran video di media sosial. Polisi mengusut akun-akun yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu.
"Kita sedang mem-profiling akun-akunnya ini. Kan yang terlapor ini akun-akun dulu. Kita pelajari dulu siapa dia, baru ketahuan siapa nanti ininya (pemilik akun)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Ada lima akun penyebar video syur yang kini tengah ditelusuri polisi. Tiga di antaranya diketahui telah menghapus posting-an video syur tersebut.
"Tim juga sudah bergerak mem-profiling, ada lima akun yang dilaporkan pelapor terhadap video asusila yang mirip Saudari G, public figure. Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus," imbuh Yusri.
Yusri menyebut, meski tiga akun tersebut telah menghapus posting-an, jejak digitalnya masih terlacak.
"Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus. Saya katakan kemarin, walau (posting-an) dihapus, jejak digital itu tidak akan pernah hilang," imbuh Yusri.
Kasus Video Syur Naik Penyidikan
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus penyebaran konten video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Jessica Iskandar (Jedar). Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Penyidik meningkatkan kasus itu ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara Rabu (11/11) sore. Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.
Dia menambahkan, unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka, simak di halaman selanjutnya....