Perjalanan Kasus Video Syur hingga Menyeret Gisel Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Video Syur hingga Menyeret Gisel Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 15:47 WIB
Jakarta -

Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Penyelidikan kasus ini berlangsung cukup panjang hingga akhirnya polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka bersama dengan pemeran pria inisial MYD.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Kasus ini bermula ketika pada awal November 2020 lalu jagat maya dihebohkan oleh munculnya video syur mirip Gisel di media sosial. Adalah pelapor yang juga pengacara Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution yang melaporkan video syur itu ke Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan laporan pertama atas nama pelapor Febriyanto Dunggio diterima pada Sabtu (7/11/2020). Febriyanto saat itu melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang ada dua laporan polisi yang masuk. Pertama tanggal 7 kemarin, yang melapor inisial FD ke Polda Metro, melaporkan ada lima akun yang menyebarkan video asusila yang mirip G, yang merupakan public figure," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11).

Kemudian, pada laporan kedua pada Minggu (8/11), dilaporkan oleh Pitra Romadoni Nasution. Kali ini, kata Yusri, Pitra melaporkan tiga akun yang juga menyebarkan konten video asusila yang dinarasikan mirip Gisel.

"Laporan polisi sudah kita terima yang tanggal 8 memang baru kita terima dan diteliti sekarang baru kita serahkan," ujar Yusri.

Setelah menerima laporan tersebut, penyelidikan pun dimulai. Selain memeriksa pelapor, polisi memeriksa tiga orang saksi saat itu.

Berikut selengkapnya perjalanan kasus video syur mirip Gisel....

Profiling Penyebar Video Masif

Sebelum melangkah pada penyelidikan pemeran pria dan wanita di video syur, polisi mendalami penyebaran video di media sosial. Polisi mengusut akun-akun yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu.

"Kita sedang mem-profiling akun-akunnya ini. Kan yang terlapor ini akun-akun dulu. Kita pelajari dulu siapa dia, baru ketahuan siapa nanti ininya (pemilik akun)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Ada lima akun penyebar video syur yang kini tengah ditelusuri polisi. Tiga di antaranya diketahui telah menghapus posting-an video syur tersebut.

"Tim juga sudah bergerak mem-profiling, ada lima akun yang dilaporkan pelapor terhadap video asusila yang mirip Saudari G, public figure. Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus," imbuh Yusri.

Yusri menyebut, meski tiga akun tersebut telah menghapus posting-an, jejak digitalnya masih terlacak.

"Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus. Saya katakan kemarin, walau (posting-an) dihapus, jejak digital itu tidak akan pernah hilang," imbuh Yusri.

Kasus Video Syur Naik Penyidikan

Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus penyebaran konten video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Jessica Iskandar (Jedar). Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan.

"Untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Penyidik meningkatkan kasus itu ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara Rabu (11/11) sore. Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.

Dia menambahkan, unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka, simak di halaman selanjutnya....

Penyebar Video Ditangkap

Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap dua pelaku penyebaran konten video porno yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Keduanya, PP dan MN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pertama inisial PP dan MN. Keduanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Yusri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan video porno itu secara masif. Namun, Yusri tidak mengungkap apakah kedua tersangka ini adalah pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor.

PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).

Gisel Diperiksa Perdana

Setelah menetapkan dua orang tersangka, polisi kemudian memanggil Gisel. Saat itu Gisel berstatus sebagai saksi.

"Artis yang mirip itu inisial GA, rencana kita lakukan periksa sebagai saksi Hari Selasa kita undang di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Pemanggilan terhadap Gisel dilakukan untuk mengklarifikasi terkait sosok perempuan di video porno yang disebut mirip dengannya. Selain terhadap Gisel, polisi akan meminta keterangan kepada ahli.

"Kemudian dari tersangka ini, Senin kami panggil saksi ahli IT untuk membuat terang perkara ini," imbuhnya.

Gisel pun memenuhi panggilan polisi saat itu. Pantauan detikcom, Selasa (17/11/2020), Gisel tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 10.35 WIB. Gisel didampingi pengacaranya, Sandy Arifin.

Gisel tampak mengenakan pakaian putih dengan masker dan membawa tas kecil. Gisel tidak berkata-kata sepatah kata pun.


Berkas Perkara Tersangka Penyebar Di-SP3


Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas dua tersangka PP dan MN itu dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

"Tanggal 7 Desember 2020, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (8/12/2020).

Penyidik Polda Metro Jaya sendiri mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua tersangka pada 11 November 2020. Dalam SPDP bernomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum itu, penyidik Polda Metro Jaya mencantumkan nama PP dan MN sebagai tersangka kasus video syur.

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada PP dan MN adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi.

Selanjutnya, Gisel diperiksa tambahan sebelum jadi tersangka.....


Gisel Diperiksa Tambahan

Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Gisel diperiksa polisi untuk kedua kalinya. Pemeriksaan Gisel saat itu sendiri adalah pemeriksaan tambahan.

Gisel sendiri memenuhi panggilan polisi tersebut pada Rabu 23 Desember. Gisel hadir di Polda Metro Jaya dengan pendampingan pengacaranya, Sandy Arifin.

Gisel menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 4,5 jam. Tidak banyak yang diungkap oleh Gisel mengenai pemeriksaan terhadap dirinya itu.

"Kita hari ini udah ditanya-tanyain, kita jawab sebisa kita seperti biasanya," kata Gisel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Gisel menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi.

"Masih saksi, dong," ucap Gisel.

Gisel Jadi Tersangka


Hampir sepekan setelah pemeriksaan tambahan itu, Gisel ditetapkan sebagai tersangka. Gisel ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria inisial MYD.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.

Polisi menyebut Gisel telah mengakui bahwa sosok perempuan di video syur itu adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya," kata Yusri

Kepada polisi, Gisel mengakui video syur itu dibuat pada 2017. Adapun pemeran pria dalam video syur itu berinisial MYD.

"Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," kata Kombes Yusri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads