Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) selama 14 hari mulai 1 Januari 2021. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai kebijakan itu tepat sebagai langkah antisipasi peningkatan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Eropa.
"Saya rasa tepat sekali. Kita mencermati dalam skala global ada peningkatan penyebaran COVID-19 di sebagian besar negara Inggris dan Eropa tidak terkecuali, juga negara-negara lain. Jadi sudah tepat untuk menutup lebih dahulu terhadap WNA," kata Meutya Hafid kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Meutya menilai penutupan akses masuk terhadap WNA selama 14 hari itu merupakan waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi. Ia menilai kebijakan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan situasi.
"Empat belas hari untuk mengevaluasi, saya rasa tepat dan memang biasanya kebijakan terkait batasan travel terkait antisipasi COVID diberlakukan dalam rentang 14 hari. Kita lihat kembali dalam 14 hari apakah sudah dapat dilonggarkan atau diperpanjang, melihat perkembangan nanti," ujar Meutya.
Politikus Partai Golkar ini mendorong semua pihak mematuhi kebijakan pemerintah. Ia berharap kebijakan itu dapat diimplementasikan secara serius.
"Statement pemerintah yang disampaikan Menlu hendaknya dapat diikuti di level pelaksanaannya oleh semua pihak, termasuk yang peranannya penting juga adalah keimigrasian," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.