RI Tutup Pintu bagi WNA 1-14 Januari, Ini Syarat Ketat WNI yang Mau Pulang

RI Tutup Pintu bagi WNA 1-14 Januari, Ini Syarat Ketat WNI yang Mau Pulang

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Des 2020 16:51 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan sambutan sebelum menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Diplomasi Ekonomi untuk mendukung BUMN Go Global di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Kerja sama ini bertujuan memperkuat diplomasi ekonomi dalam mewujudkan visi BUMN Go Global yang diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi BUMN di luar negeri dan mendorong performa ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Menlu Retno Marsudi (Dhemas Reviyanto/Antara Foto)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menutup pintu bagi warga negara asing atau WNA terkait strain virus Corona baru. Warga negara Indonesia (WNI) masih diizinkan kembali ke Tanah Air dengan sejumlah aturan.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama," kata Menlu Retno Marsudi saat jumpa pers, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Aturan tersebut meliputi tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) hingga menjalani masa karantina. Berikut aturan bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia yang dibacakan Menlu Retno:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.
b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.
c. setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCT dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Pemerintah Indonesia sebelumnya menutup pintu bagi WNA mulai 1 sampai 14 Januari 2021. Penutupan itu terkait strain virus Corona baru yang berkembang di sejumlah negara.

ADVERTISEMENT

"Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Untuk WNA yang tiba di RI mulai hari ini hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan.

"Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan," imbuh Retno.

Halaman 2 dari 2
(rfs/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads