Pemerintah memutuskan tidak membuat tim gabungan pencari fakta (TGPF) mengenai kasus penembakan 6 laskar FPI. Komisi III DPR RI mendukung keputusan pemerintah.
"Pemerintah tidak perlu membuat TGPF," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mempercayakan pengusutan kasus kepada Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM memiliki kewenangan menangani kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Percayakan kepada Komnas HAM sesuai tupoksi dan kewenangan Komnas HAM berdasarkan aturan dan undang-undang," ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Komnas HAM sudah cukup untuk menangani kasus penembakan 6 laskar FPI itu. Pasalnya, menurut Sahroni, kasus itu juga sedang diproses oleh pihak Kepolisian.
"Saya pikir untuk sekarang cukup Komnas HAM dulu. Kasus ini juga masih dalam proses pengembangan oleh polisi, lalu Komnas HAM ikut membantu mencari fakta-fakta. Kalau ditambah lagi tim pencari fakta lain saya khawatir akan terlalu tumpang-tindih dan menyusahkan dalam koordinasi," ujarnya.
Sahroni mengimbau masyarakat memberikan kesempatan kepada Komnas HAM dan aparat kepolisian dalam mengusut kasus penembakan tersebut. Ia menyebut Komisi III DPR akan terus memantau proses yang berjalan.
"Jadi kita beri kesempatan pada polisi dan Komnas HAM dulu, kami dari Komisi III juga terus memantau perkembangan agar terbuka jelas kasus ini," ucap Bendahara Umum Partai NasDem itu.