Curi Barang di Perusahaan Elektronik di Jaksel, Supervisor-OB Ditangkap

Curi Barang di Perusahaan Elektronik di Jaksel, Supervisor-OB Ditangkap

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 28 Des 2020 18:18 WIB
Curi Barang Perusahaan Elektronik di Jaksel, Supervisor-OB Ditangkap
Polsek Mampang Prapatan tangkap pelaku pencurian di perusahaan elektronik. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polsek Mampang Prapatan membongkar kasus pencurian di perusahaan pengadaan barang elektronik. Pelaku berjumlah empat orang merupakan supervisor hingga office boy (OB) di PT IDGI.

"Pelaku ada empat orang, ini pelaku tersebut adalah orang kantor ya dimulai dari supervisor, office boy yang ada di situ," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Sujarwo, kepada wartawan di Polsek Mampang Prapatan, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).

Keempat pelaku tersebut adalah R selaku supervisor sipil, CG selaku supervisor general affair, AC selaku staf general affair, dan HM selaku office boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbongkarnya kasus pencurian ini berawal dari laporan PT IDGI ke Polsek Mampang Prapatan pada Kamis (3/12/2020). Pelapor melaporkan adanya pencurian barang-barang inventaris yang berada di gudang kantor.

Pihak perusahaan mengetahui hal itu setelah melakukan audit. Dari hasil audit, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

ADVERTISEMENT

"Hampir 500 juta di hasil audit, namun 500 juta ini apakah dari pelaku empat orang ini atau ada pelaku yang lain," lanjut Sujarwo.

Sujarwo mengatakan keempat pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Januari 2020. Para pelaku mencuri barang-barang inventaris kantor secara bertahap.

"Jadi pada saat pulang mereka mengambil. Nah mengambil masukin tas, tapi nggak sekaligus mengambil semua. Mereka nyicil nyurinya," jelasnya.

Sujarwo mengungkapkan modus dari kasus pencurian ini adalah dikarenakan adanya peluang dan mereka memanfaatkan peluang tersebut.

"Ini sebetulnya dari peluang kemudian ada kesempatan akhirnya digunakan oleh pelaku. Ini karena kebutuhan ya, karena dari barang bukti ini memang masih ada yang dipergunakan oleh tersangka makanya bisa kami lakukan penyitaan," ujar Sujarwo.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit notebook merek Asus, 1 unit laptop merek Lenovo, 1 unit handphone merek Xiomi Redmi 6A, 2 unit handphone merek Samsung 3A, dan 1 unit handphone merek Samsung 4X.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pencurian ini. Para pelaku kini ditahan di Polsek Mampang Prapatan dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads