Pemilih Bayaran Ditangkap di Pemungutan Suara Susulan Pilkada Boven Digoel

Pemilih Bayaran Ditangkap di Pemungutan Suara Susulan Pilkada Boven Digoel

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Des 2020 17:36 WIB
Suasana pemungutan suara di TPS 03 Kampung Sokanggo, Distrik Mando, Kabupaten Boven Digoel. (ANTARA/HO/Bawaslu Boven Digoel)
Suasana pemungutan suara di TPS 03 Kampung Sokanggo, Distrik Mando, Kabupaten Boven Digoel. (HO/Bawaslu Boven Digoel/Antara)
Jakarta -

Ketua Bawaslu Boven Digoel, Frans Asek, mengaku anggotanya menangkap seorang pemilih bayaran dalam pemungutan suara susulan pada Pilkada Boven Digoel 2020. Pelaku menggunakan surat suara orang lain.

Dilansir Antara, Senin (28/12/2020), terduga pelaku diamankan saat memilih di TPS 03 kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Boven Digoel, Papua.

Dalam pengakuannya, mereka ialah sekelompok orang yang berjumlah enam orang. Namun lima rekannya sudah mencoblos terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asek mengatakan terduga pelaku mengaku dibayar Rp 200 ribu dengan menggunakan surat pemanggilan orang lain.

Dia mengatakan penangkapan itu sudah dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan akan ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku belum bisa memastikan pihak yang membayar terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku masih diperiksa penyidik Gakkumdu. Belum ada keputusan soal apakah pencoblosan di TPS tersebut akan diulang.

"Kami akan rapat bersama anggota untuk memutuskan apakah diulang atau tidak," ujar Asek.

Asek mengatakan, selain kasus penangkapan terhadap pemilih bayaran, pihaknya juga masih menginventarisasi laporan yang disampaikan panwas.

Pemungutan suara susulan pada Pilkada Boven Digoel digelar di 20 distrik. Kabupaten Boven Digoel memiliki 107 kampung dan 220 TPS serta 36.882 jiwa sebagai pemilih.

Pada Minggu (27/12) malam, dilakukan pemusnahan terhadap 1.707 surat suara yang terdiri dari 1.292 lembar surat suara rusak dan 415 lembar surat suara tidak terpakai. Polisi mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan agar tak ada kecurigaan atau kecurangan.

Sebelumnya, Pilkada Boven Digoel diputuskan ditunda karena ada kerusuhan dan menunggu gugatan sengketa soal penetapan kandidat calon kepala daerah. Sedianya Pilkada Boven Digoel digelar pada 9 Desember bersama 269 daerah lainnya.

Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. Bawaslu memerintahkan KPUD Kabupaten Boven Digoel membatalkan keputusan yang mendiskualifikasi pasangan Yusak-Yakob di Pilkada Boven Digoel 2020.

Pilkada Boven Digul diikuti empat pasangan cabup dan cawabup, yakni Lukas Ikwaron-Lexi Romel, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, Martinus Wagi-Isak Bangri, dan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba.

(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads