Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jerry Aurum Wirianta dengan mengurangi hukuman Jerry. Mantan suami Denada itu terbukti memakai ganja dan ekstasi untuk diri sendiri.
"Putusan Kasasi Nomor 4161 K/PID.SUS/2020 atas nama Terdakwa Jerry Aurum Wirianta SSN alias Koh Jerry menyatakan memperbaiki putusan dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 800 juta subsidair pidana penjara selama 2 bulan," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (28/12/2020).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota hakim agung Desnayeti dan hakim agung Brigjen TNI Sugeng Sutrisno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana di judex facti diputus pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 subsider 3 bulan penjara dengan terbukti dakwaan subsider Kesatu Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan dakwaan subsider Kedua Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika," ujar Andi Samsan Nganro.
Kasus bermula saat anggota Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan atas Jerry di rumahnya di Cirendeu, Tangerang, pada 19 Juni 2019. Polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja.
Pada 27 Januari 2020, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerry Arum selama 11 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Putusan 11 tahun penjara juga dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Dalam persidangan, Jerry mengaku memakai ganja dan ekstasi karena stres mengetahui anaknya menderita kanker. Ia mengaku memakai barang itu sejak 2015.
Barang haram itu dibeli Jerry dari Vadly. Adapun sebagai pengecernya adalah Andromeda. Vadly dan Andromeda sama-sama ditangkap dan diadili. Vadly dihukum 11 tahun penjara, sedangkan Andromeda dihukum 6 tahun penjara.
(asp/zak)