Banding Ditolak, Jerry Aurum Tetap Dibui 11 Tahun karena Ngeganja

Banding Ditolak, Jerry Aurum Tetap Dibui 11 Tahun karena Ngeganja

Andi Saputra - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 11:30 WIB
Jerry Aurum Ditangkap karena Narkoba
Jerry Aurum (tengah) (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding mantan suami Denada, Jerry Aurum. Alhasil, fotografer itu harus mendekam 11 tahun penjara karena memakai ganja dan ekstasi.

Kasus bermula saat anggota Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan atas Jerry di rumahnya di Cirendeu, Tangerang pada 19 Juni 2019 malam. Polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja.

Pada 27 Januari 2020, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerry Arum selama 11 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 24 Februari 2020, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN alias Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Jerry tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

ADVERTISEMENT

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan putusan banding yang dilansir website PT DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis M Lutfi dengan anggota Sanwari dan I Nyoman Sutama. Putusan itu diketok pada Jumat (17/4) kemarin.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," ujar majelis dengan suara bulat.

Menurut majelis, pertimbangan memori banding Jerry tidak ada yang baru yang dapat membatalkan putusan. Selain itu, juga sudah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis PN Jakbar.

"Majelis banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt., tanggal 24 Februari 2020 tetap dipertahankan dan dikuatkan," pungkas M Lutfi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads