Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding mantan suami Denada, Jerry Aurum. Alhasil, fotografer itu harus mendekam 11 tahun penjara karena memakai ganja dan ekstasi.
Kasus bermula saat anggota Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan atas Jerry di rumahnya di Cirendeu, Tangerang pada 19 Juni 2019 malam. Polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja.
Pada 27 Januari 2020, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerry Arum selama 11 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 24 Februari 2020, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN alias Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Jerry tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan putusan banding yang dilansir website PT DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).