Kantor Dinas Kependudukan dan Layanan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menutup kantor pelayanan untuk sementara. Penutupan dilakukan setelah sejumlah pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Untuk sementara Kantor Capil lockdown. Terpaksa harus tutup total, hasil swab sudah keluar dan banyak yang reaktif," kata Kadis Disdukcapil Kota Makassar, Ariati Puspa Abadi, saat dimintai konfirmasi, Senin (28/12/2020).
Puspa menjelaskan hasil swab menunjukkan ada 10 pegawainya yang terkonfirmasi positif COVID-19. Pihaknya kemudian berkonsultasi dengan Dirjen Kependudukan dan Sekda untuk dilakukan penutupan total.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah konsultasi dengan Pak Dirjen, Pak Sekda, dan Ibu Kadis Dukcapil Provinsi sesuai pengumuman kita tutup sampai tanggal 3 Januari 2021," jelasnya.
Untuk layanan kepada masyarakat sendiri juga tak bisa diberlakukan, layanan terbatas hanya dilakukan di Kantor Kecamatan di Kota Makassar.
"Tutup sama sekali untuk Kantor Dukcapil, kalau untuk perekaman dan pengambilan KTP yang telah diurus pekan lalu masih dilayani di kecamatan. Tak ada layanan lain sementara kecuali layanan terbatas yang di kecamatan," terangnya.
Hingga kini pihaknya masih melakukan sterilisasi seluruh ruangan Kantor Disdukcapil Kota Makassar. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Karena biar lewat online, staf harus masuk kantor, sementara semua layanan total ditutup, Kantor Capil sementara kami sterilkan dulu," tutupnya.
(jbr/jbr)