Lahan Markaz Syariah dari Perjanjian Oper Garap Disebut Tak Sah, Ini Kata Tim HRS

Lahan Markaz Syariah dari Perjanjian Oper Garap Disebut Tak Sah, Ini Kata Tim HRS

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 28 Des 2020 15:29 WIB
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut pembelian lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan perjanjian oper garap yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, tidak sah. Kuasa hukum HRS, Ichwan Tuankotta enggan berkomentar terkait hal tersebut.

"Kalau saya tidak mau substansi (beli tanah dari perjanjian oper garap) itu masuk karena nanti substansi itu saya jawab, kita jadi tidak nyaman, ya. Karena setiap orang pasti punya alibi, punya argumen untuk membantah apa yang menjadi argumen masing-masing," kata Ichwan, saat dihubungi, Senin (28/12/2020).

Ichwan mengatakan tim hukum Markaz Syariah ingin menyelesaikan masalah somasi yang dilayangkan PTPN VIII dengan berdialog. Dia tidak ingin pertemuan itu gagal dilakukan karena banyak berkomentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya nggak mau lah (berkomentar). Saya mau soft aja, saya mau, ingin kita musyawarah, dialog, yang tidak usah memperlihat kelemahan masing-masing," terangnya.

Dia menjelaskan Markaz Syariah memiliki bukti dan saksi untuk menyelesaikan somasi PTPN VIII. Bila musyawarah tidak menemui titik terang, lanjutnya, tim hukum Markaz Syariah siap untuk menyelesaikan kasus ini di ranah hukum.

ADVERTISEMENT

"Tapi kita juga punya saksi dan punya bukti untuk itu. Kalaupun posisi kita terpepet, untuk melakukan upaya hukum, ya kita siap nggak ada masalah. Cuma baiknya jangan diomongin dulu, nanti jadi kita kisruh, jadi salah paham. Mau musyawarah nggak jadi. Iya, dialog dulu, musyawarah, nanti gimana ada titik temu atau tidak, nah baru upaya hukum yang dikedepankan. Kan begitu tahap hukum," tandasnya.

Sebelumnya, pihak Ponpes Markas Syariah mengklaim Habib Rizieq Shihab membeli lahan dari perjanjian oper garap sebelum membangun Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kementerian ATR/BPN menyebut perjanjian tersebut tidak sah.

"Ya, tidak sah, karena itu adalah milik PTPN. Kalau oper garap itu kerja sama seperti itu harus diminta kepada PTPN," kata Juru Bicara BPN Taufiqulhadi saat dimintai konfirmasi, Senin (28/12/2020).

Taufiq mempertanyakan mengapa lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) bisa dipakai Markaz Syariah dengan skema oper garap. BPN menerangkan, bila ingin oper garap, semestinya pihak Markaz Syariah membuat perjanjian dengan PTPN VIII yang berada di bawah naungan BUMN.

"Kalau mau oper garap, maka bikin perjanjian dengan PTPN VIII. Bukan dengan petani, kepala desa atau bupati. Tanah itu adalah tanah PTPN (BUMN). Berikut, jika oper garap seharusnya tidak ada bangunan permanen di tanah garapan tersebut," ujar Taufiq.

(eva/eva)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads