Perkuat Kinerja Intelijen dan Pengawasan, Jaksa Agung Bentuk Satgas Baru

Perkuat Kinerja Intelijen dan Pengawasan, Jaksa Agung Bentuk Satgas Baru

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 28 Des 2020 15:18 WIB
Jaksa Agung melantik Sesjampidum dan 5 Kajati
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Satgas baru untuk memperkuat kinerja di bidang intelijen dan pengawasan di Kejaksaan Agung. Burhanuddin melantik total 31 orang yang tergabung dalam satgas tersebut.

Satgas 53, yang terdiri dari 31 anggota, baru saja dilantik hari ini, Senin (28/12/2020), di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin," kata Burhanuddin seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas 53 ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53. Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020 kepada 31 orang anggota yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020. Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional," ucapnya

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan ini, Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.

Dia menjelaskan, setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi. Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.

"Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan," lanjutnya.

Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

"Saya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan. Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini," ujar Burhanuddin.

Simak selengkapnya mekanisme kerja Satgas 53.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Satgas 53 merupakan akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Dia juga berharap 31 anggota Satgas 53 dapat mewujudkan kejaksaan yang bersih dan meningkatnya kepercayaan publik kepada instansi kejaksaan.

Berikut mekanisme Kerja dari Satgas 53:

Tim I (Penerimaan Laporan dan Aduan Masyarakat):
1. Menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan (Obyek Sasaran);
2. Menelaah laporan atau aduan masyarakat dan membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke Tahap Deteksi Dini.

Tim II (Deteksi Dini):
1. Setelah mendapatkan Petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim I, sesegera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap Obyek Sasaran dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara lengkap dan komprehensif untuk ditelaah.
2. Tim II dapat secara aktif melakukan puldata dan pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek Sasaran.
3. Melakukan pemantauan terhadap Obyek Sasaran.
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.
5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila Obyek Sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan Tindakan Dini.

Tim III (Tindakan Dini):
1. Setelah mendapatkan petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim II, sesegera mungkin Tim III melakukan pengamanan terhadap Obyek Sasaran.
2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.
3. Menjemput dan membawa Obyek Sasaran ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindaklanjuti.

Setelah ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan tembusan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung (sebagai laporan).

Setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan menerima laporan dari Ketua Satgas 53, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan Obyek Sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada Jaksa Agung dan/atau Wakil Jaksa Agung guna pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads