Polres Cilegon memusnahkan 5.600 botol minuman keras (miras) hasil razia di warung jamu hingga tempat hiburan malam. Polisi menyebut ada peningkatan jumlah botol miras yang dirazia dan dimusnahkan tahun ini.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan miras sebanyak 5.600 botol dari hasil kegiatan-kegiatan kepolisian berupa kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun kegiatan dengan adanya informasi masyarakat misalnya ada orang penjual miras kemudian orang mabuk kemudian kita tindak lanjuti dengan melaksanakan operasi miras," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Senin (28/12/2020).
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolres Cilegon, dari ribuan botol miras, setidaknya ada 7 jenis miras baik lokal maupun oplosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini terkumpul 5.600 dan kami lakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut. Tahun ini lebih banyak, tahun lalu 5.300," ujarnya.
Sigit menyebut rata-rata miras didapat dari hasil razia di warung jamu, toko kelontong, dan tempat hiburan malam. Dia menyebut ada kedok yang dilakukan oleh penjual miras.
![]() |
"Warung jamu, tempat hiburan malam, tukang jamu ada, penjual di toko kelontong juga ada dan rata-rata di daerah Cilegon ini kadang kita hanya melihat depannya ini toko kelontong gitu tapi kadang menjual miras," kata dia.
Tren peredaran miras di Cilegon disebut meningkat dibanding tahun lalu. Peningkatan itu dilihat dari jumlah barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan.
"Ada peningkatan, kalau saya melihatnya dari sisi apa yang disita, dari faktanya meningkat dari tahun lalu dan otomatis peredaran juga meningkat hiburan," ujarnya.
(rfs/rfs)