Polisi Tampan Bekuk Janda Pengedar Sabu di Pekanbaru, Sita 16 Paket

Polisi Tampan Bekuk Janda Pengedar Sabu di Pekanbaru, Sita 16 Paket

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 28 Des 2020 09:44 WIB
Barang bukti dari janda pengedar sabu yang ditangkap Polsek Tampan (Dok. Istimewa).
Barang bukti dari janda pengedar sabu yang ditangkap Polsek Tampan. (Foto: dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Seorang ibu rumah tangga, RS (33) di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi. Ia ditangkap dengan barang bukti 16 paket sabu dan uang Rp 14 juta hasil penjualan.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan, Selasa (22/12) lalu. Jajaran buser Polsek Tampan awalnya mendapat informasi ada IRT yang menjual sabu," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang kepada detikcom, Senin (28/12/2020).

Dari informasi itu, kata Nandang, tim buser bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi bahwa pelaku baru menerima 16 paket sabu berukuran sedang siap edar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim langsung mengamankan pelaku RS di rumahnya Jalan Rantau, Bukit Raya. Dari si pelaku diamankan 16 paket narkotika jenis sabu, total berat 811,38 gram," katanya.

Barang bukti sabu ditemukan Sat Reskrim Polsek Tampan di dalam mesin cuci. Sabu dimasukkan ke mesin cuci untuk mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

"Pelaku seorang diri di dalam rumah. Lalu ditemukan barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya timbangan digital dan plastik bening yang disembunyikan di mesin cuci," katanya.

Kaposlek Tampan Kompol Ambarita turut membenarkan penangkapan. Pelaku adalah janda beranak 1 dan positif amphetamine.

"Pelaku berstatus janda, hasil tes urine juga positif amphetamine atau sabu," kata Ambarita.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Tampan. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

(ras/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads