Pasien di Rumah Sakit (RS) Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang berbuat mesum dengan tenaga kesehatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut pasien yang mesum sesama jenis itu menyebarkan konten asusila menggunakan tiga akun media sosial.
"Iya (pasien RS Darurat Wisma Atlet ditetapkan sebagai tersangka), karena dia adalah penyebarnya. Yang dilaporkan adalah penyebar akun. Ada tiga akun yang disebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (27/12/2020).
Menurut Yusri, penyebaran konten asusila ini dilaporkan oleh pihak RS Darurat Wisma Atlet. Sementara tenaga kesehatan yang mesum dengan pasien itu masih berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap tiga akun yang beredar. Asusila, porno di media sosial," ujar Yusri.
Namun Yusri tidak menjelaskan nama-nama akun yang digunakan oleh tersangka untuk menyebarkan konten asusila. Saat ini, tersangka masih dirawat di RS Darurat Wisma Atlet.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial beredar viral pengakuan netizen yang mengaku pasien COVID-19 yang sedang menjalani masa isolasi di RS Darurat Wisma Atlet di Kemayoran. Dia mengaku berbuat mesum sesama jenis dengan oknum tenaga kesehatan.
Yusri mengatakan saat ini pasien Wisma Atlet yang ditetapkan tersangka itu masih positif COVID-19. Polisi juga akan memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk menyidik kasus ini.
"Hari ini baru saja gelar perkara, dan dinaikkan ke sidik, nanti akan kita panggil lagi untuk relawan tersebut untuk kita panggil periksa sebagai saksi, termasuk saksi ahli," jelasnya.
(zak/zak)