Guru di Jakbar 3 Tahun Cabuli Siswi, KPAI Minta Hukuman Diperberat!

Guru di Jakbar 3 Tahun Cabuli Siswi, KPAI Minta Hukuman Diperberat!

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 27 Des 2020 06:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Seorang guru di sebuah SMP di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) mencabuli muridnya selama 3 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut aksi pelaku merupakan kejahatan serius.

"Apa yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan serius karena mencabuli siswinya, pantas dihukum seberat-beratnya dengan penambahan ancaman pidana 1/3 karena dia adalah pendidik," ujar komisioner KPAI, Putu Elvina, kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020) malam.

Putu mengatakan dalam kasus-kasus serupa, mayoritas korban tidak langsung cerita kepada orang lain apa yang telah dialaminya. Hal itu karena bujuk rayu ataupun janji-janji pelaku kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, lanjut Putu, posisi korban sebagai murid sedangkan pelaku seorang guru.

"Pada kasus ini orang tua perlu mengetahui bila ada indikasi anaknya sedang memiliki masalah atau terkait hubungan tertentu dengan orang lain, memastikan agar anak bisa jujur membicarakan masalah-masalah yang dialaminya dari awal sehingga orang tua bisa memantau anaknya dengan lebih baik," imbuh Putu.

ADVERTISEMENT

Tonton juga 'Buruh Tani di Purwakarta Cekoki Miras-Setubuhi Gadis 13 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Sebelumnya, seorang guru honorer berinisial AM (32) di salah satu SMP di Jakbar ditangkap atas dugaan mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya menjelaskan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.

"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12).

Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakbar. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads