Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur natal dan tahun baru (Nataru) di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Wisatawan atau orang yang akan datang ke NTB harus memiliki syarat non reaktif antigen.
Dalam SE Nomor 360/440/ BPBD NTB/XII/2020 yang ditandatangani oleh Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah pada tanggal 23 Desember 2020 itu, menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang akan datang ke NTB, baik melalui transportasi udara, darat maupun laut harus menunjukkan surat keterangan hasil uji rapid tes antigen.
"Surat keterangan hasil uji rapid tes berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Provinsi NTB wajib memiliki surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku," ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari NTB, surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke NTB sedangkan untuk perjalanan di dalam provinsi NTB dapat menggunakan rapid antibodi," sambungnya.
Najamuddin juga mengatakan, dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru maka wajib menaati protokol kesehatan.
"Memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik atau jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun," ujarnya.
Selain itu, ada larangan menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya baik di dalam atau di luar ruangan. Dilarang juga menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang minuman keras dan sejenisnya.
Substansi edaran tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala Bupati Walikota dan para pihak terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan SE tersebut untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
"Kepada jajaran TNI, Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kapolda NTB serta Satpol PP untuk melakukan operasi penegakan disiplin selama Nataru ini. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesaui dengan perkembangan kasus temuan positif COVID-19," tegasnya.
(aik/aik)