Polisi telah menetapkan pria inisial H (25) sebagai tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. H juga telah dites urine untuk mengetahui apakah dirinya terpengaruh narkotika saat kecelakaan itu terjadi.
"Kemarin sempat kami mengadakan cek urine. Kami masih menunggu hasilnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020).
Tersangka yang diketahui karyawan bank BUMN ini telah ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Tersangka H dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyimpulkan H sebagai tersangka kecelakaan tersebut berdasarkan 3 alat bukti. Alat bukti tersebut meliputi keterangan dua saksi kunci, rekaman CCTV, hingga bukti kerusakan yang terdapat pada mobil Hyundai yang dikendarai oleh H.
Sambodo mengungkap, kecelakaan yang melibatkan Aiptu IC ini tidak berdiri sendiri. Akan tetapi, ada peristiwa yang mendahului, di mana mobil H menyenggol mobil Innova yang dikemudikan oleh IC.
"Menetapkan saudara H pengemudi Hyundai sebagai tersangka. Dari hasil kecelakaan ini bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan saudara H," ujar Sambodo.
Senggolan mobil Hyundai itu membuat IC hilang kendali. Hingga akhirnya mobilnya terpental ke sisi kanan ke jalan berlawanan arah dan menabrak 3 orang pemotor.
Kecelakaan itu mengakibatkan ibu muda, Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia. Sedangkan 1 pemotor mengalami luka berat dan 1 lainnya mengalami luka ringan.
Lantas apa yang membuat H menyenggol mobil yang dikemudikan oleh IC? Sebelum kecelakaan terjadi, rupanya ada peristiwa lain yang melibatkan IC dengan H.
Lihat berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Keduanya awalnya terlibat cekcok mulut di jalan. Ini bermula, ketika H merasa mobilnya dipotong oleh mobil IC saat hendak belok dari arah Jl Mampang ke Ragunan.
"Terjadi cekcok, karena tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ketika berbelok dari Jalan Mampang mau belok kanan dari arah Ragunan, mau belok ke arah Mangga Besar," kata Sambodo.
Saat itu, ICH kemudian menghentikan mobil Hyundai. Pada saat kejadian ini, tersangka H mengaku dipukul oleh ICH.
"Sempat terjadi perselisihan di jalan, kemudian si mobil polisi memotong, kemudian menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka si polisi memukul," katanya.
Insiden pemukulan ini terjadi sekitar 200 meter sebelum lokasi kecelakaan, tepatnya di depan SMP Suluh. Kesal akibat dipukul, tersangka H kemudian mengejar mobil Aiptu ICH untuk meminta pertanggungjawaban atas pemukulan itu.
Saat itulah H berusaha menghentikan ICH. Dia lalu memepet dan menyenggol mobil ICH yang mengakibatkan ICH hilang kendali, lalu menyeberang ke arah berlawanan dan menabrak 3 motor.