Kecelakaan melibatkan mobil Innova yang dikemudikan polisi, Aiptu ICH dengan 3 motor di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menelan korban jiwa. Seorang ibu rumah tangga, Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa kecelakaan maut itu tidak berdiri sendiri. Namun, ada peristiwa lain yang mengawalinya yakni di mana mobil Innova yang dikemudikan ICH disenggol mobil Hyundai yang dikemudikan tersangka H.
"Kronologis kejadian pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu ICH melaju dari arah barat ke timur di Jl Ragunan Jakarta Selatan. Sampai di depan sebuah bank, mobil Innova tersebut kemudian diserempet oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H yang melaju searah pada lajur kiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senggolan itu diawali ketika ICH dan H sama-sama melaju di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) siang. Awalnya, keduanya terlibat cekcok mulut di jalanan.
"Terjadi cekcok, karena tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ketika berbelok dari Jalan Mampang mau belok kanan dari arah Ragunan, mau belok ke arah Mangga Besar," kata Sambodo.
Saat itu, ICH kemudian menghentikan mobil Hyundai. Pada saat kejadian ini, tersangka H mengaku dipukul oleh ICH.
"Sempat terjadi perselisihan di jalan, kemudian si mobil polisi memotong, kemudian menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka si polisi memukul," katanya.
Simak kronologi selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Insiden pemukulan ini terjadi sekitar 200 meter sebelum lokasi kecelakaan, tepatnya di depan SMP Suluh. Kesal akibat dipukul, tersangka H kemudian mengejar mobil Aiptu ICH untuk meminta pertanggungjawaban.
"Tersangka mengakui berusaha menghentikan mobil Innova yang dikendarai oleh Aiptu ICH dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu ICH," ujar Sambodo.
Pada saat itulah, mobil Hyundai memepet mobil Innova yang dikemudikan Aiptu ICH. Hal itu membuat kendaraan Aiptu ICH melewati pembatas jalan dan menabrak 3 motor di seberang jalan.
"Akibat serempetan tersebut mobil Innova terpental ke kanan ke arah arus berlawanan dan menabrak 3 sepeda motor," katanya.
Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia atas nama Pinkan Lumintang. Kemudian satu luka berat atas nama Dian Prasetyo dan satu luka ringan atas nama Syarif. Ketiganya adalah pemotor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut itu. Ditlantas Polda Metro Jaya bahkan 3 kali melakukan olah TKP untuk mendalami kasus kecelakaan tersebut.
Dari hasil olah TKP, kemudian keterangan 2 saksi dan petunjuk CCTV, polisi kemudian menetapkan H sebagai tersangka. H dinilai sebagai pemicu kecelakaan maut tersebut karena dengan sengaja menyenggol mobil Innova.
"Menetapkan saudara H pengemudi Hyundai sebagai tersangka. Dari hasil kecelakaan ini bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan saudara H," ujar Sambodo.
Polisi menjerat H dengan Pasal 311 ayat (5) UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. H ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berikut bunyi Pasal 311 ayat (5):
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta."