Polisi: Guru Cabuli Siswi di Jakbar Baru Menikah, Keluarga Kaget

Polisi: Guru Cabuli Siswi di Jakbar Baru Menikah, Keluarga Kaget

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 19:09 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkapkan guru olahraga salah satu SMP di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) yang mencabuli muridnya baru menikah tahun ini. AM diketahui sudah berhubungan selama tiga tahun dengan siswinya itu.

"Dulu pertama belum (menikah), baru tahun ini berkeluarga. Hubungannya sudah berjalan 3 tahun sama muridnya," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/12/2020).

Arsya menuturkan keluarga AM tidak mengetahui hubungan AM dengan muridnya itu. Korban, kata Arsya, dijanjikan akan dinikahi dan diminta tidak mengungkap hubungan mereka kepada siapa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Keluarga AM) nggak tahu, nggak ada yang tahu. Kan mereka benar-benar merahasiakan hubungan mereka (AM dan murid) karena si korban dibilangin 'jangan kasih tahu, nanti akan dinikahi', gitu," tuturnya.

Arsya mengatakan istri dan keluarga AM baru mengetahui hubungan tersebut setelah AM ditangkap. Arsya menyampaikan, dari keterangan keluarga, keseharian AM selama ini terbilang normal, tidak ada hal yang aneh serta mencurigakan.

ADVERTISEMENT

"(Istri AM) iya baru tahu, mereka (keluarga AM) juga kaget karena mereka nggak tahu. (Keterangan keluarga AM) kesehariannya normal saja, belum ada yang aneh atau menarik perhatian. Makanya banyak orang yang tidak menduga hal tersebut. Pelaku ini benar-benar menyampaikan ke korban jangan sampai ada yang tahu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AM, yang merupakan guru honorer di salah satu SMP di Jakbar, mencabuli siswinya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020.

Awal mula kasus terungkap silakan buka halaman selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya menjelaskan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu korban masih berusia 13 tahun.

"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12).

AM mencabuli korban dengan iming-iming akan memberikan hadiah. AM mencabuli korban dengan dalih korban menarik.

"Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia," tuturnya.

AM kemudian kerap mengajak korban berhubungan intim di sebuah hotel. Hal itu berlangsung selama 3 tahun. Pelaku mengikat korban dengan janji akan menikahinya.

Kasus ini baru terungkap berawal dari orang tua korban curiga anaknya sering teleponan dengan AM secara intens. Orang tua kemudian melaporkan AM ke polisi. AM kemudian ditangkap polisi.

Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakbar. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads