Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Hyundai bernopol B-369-HRH berinisial H sebagai tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka H itu didasari tiga alat bukti yang dimiliki polisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bukti pertama diambil dari keterangan saksi di lokasi. Dari keterangan saksi diperoleh bukti bahwa pengemudi H menyenggol mobil Kijang Innova yang dikendarai Aiptu ICH yang menyebabkan mobil tersebut menabrak 3 pemotor di jalur berlawanan.
"Ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri, kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova," kata Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbas serempetan mobil yang dikemudikan tersangka H itu, Aiptu ICH kehilangan kendali. Mobil yang dikendarai ICH kemudian nyelonong ke jalur berlawanan arah sehingga menabrak tiga motor di lokasi.
"Mobil Innova kehilangan kendali, kemudian lepas kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak kendaraan sepeda motor yang berlawanan arah," ujar Sambodo.
Bukti berikutnya didapat dari rekaman CCTV. Menurut Sambodo, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan awal mula kecelakaan maut tersebut yang dimulai dari serempetan yang dilakukan oleh pengemudi Hyundai hitam.
"Yang kedua, yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut, yang memperlihatkan bahwa pengemudi mobil Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova, kemudian mobil tersebut hilang kendali sehingga menyeberang jalur kemudian menabrak tiga sepeda motor yang melaju berlawanan arah," paparnya.
Simak bukti lainnya di halaman selanjutnya....