3 Bukti Dasar Polisi Tetapkan Penyerempet Polisi Jadi Tersangka Laka Maut

3 Bukti Dasar Polisi Tetapkan Penyerempet Polisi Jadi Tersangka Laka Maut

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 18:21 WIB
3 Bukti Polisi yang Mendasari Penetapan Tersangka H di Kecelakaan Maut Jaksel
Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo menjelaskan soal kecelakaan maut di Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Hyundai bernopol B-369-HRH berinisial H sebagai tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka H itu didasari tiga alat bukti yang dimiliki polisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bukti pertama diambil dari keterangan saksi di lokasi. Dari keterangan saksi diperoleh bukti bahwa pengemudi H menyenggol mobil Kijang Innova yang dikendarai Aiptu ICH yang menyebabkan mobil tersebut menabrak 3 pemotor di jalur berlawanan.

"Ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri, kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova," kata Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbas serempetan mobil yang dikemudikan tersangka H itu, Aiptu ICH kehilangan kendali. Mobil yang dikendarai ICH kemudian nyelonong ke jalur berlawanan arah sehingga menabrak tiga motor di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Mobil Innova kehilangan kendali, kemudian lepas kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak kendaraan sepeda motor yang berlawanan arah," ujar Sambodo.

Bukti berikutnya didapat dari rekaman CCTV. Menurut Sambodo, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan awal mula kecelakaan maut tersebut yang dimulai dari serempetan yang dilakukan oleh pengemudi Hyundai hitam.

"Yang kedua, yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut, yang memperlihatkan bahwa pengemudi mobil Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova, kemudian mobil tersebut hilang kendali sehingga menyeberang jalur kemudian menabrak tiga sepeda motor yang melaju berlawanan arah," paparnya.

Simak bukti lainnya di halaman selanjutnya....

Selain itu, bukti lainnya, dari barang bukti mobil Hyundai, terdapat kerusakan yang menunjukkan adanya senggolan dengan Innova sesaat sebelum kecelakaan maut terjadi.

"Ini juga diperkuat dengan adanya kerusakan, bukti kerusakan pada Hyundai hitam. Di mana kerusakan itu bahwa kerusakan kendaraan Hyundai itu memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Dan ada kayak semacam legok gitu di dekat pintu depan kanan," terang Sambodo.

"Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver di mana terjadi bekas senggolan tersebut ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," sambungnya.

Sambodo mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. H ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi di lokasi, berupa keterangan saksi, rekaman CCTV hingga hasil olah TKP di lokasi kejadian.

H dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). H ditahan polisi atas kejadian itu.

Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (25/12) siang. Saat itu mobil Innova yang dikendarai ICH melaju dari arah barat ke timur di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu.

Mobil ICH kemudian diserempet oleh mobil milik H. Akibatnya, mobil ICH menyeberang ke jalur berlawanan arah dan menabrak tiga motor di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia dan satu pengendara motor lainnya mengalami luka berat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads