Tiga orang di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi saat akan menggelar pesta sabu di sebuah kamar kos. Polisi menemukan sabu dan alat isap di lokasi penggerebekan.
"Ketiga pelaku ditangkap petugas gabungan saat berada di kosan tersebut. Polisi yang datang menggeledah ketiga tersangka dan langsung mengamankan mereka beserta barang buktinya," ungkap Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purus Utama dalam keterangan, Jumat (25/12/2020).
Ketiganya tak berkutik ketika polisi menemukan lima paket sabu siap pakai lengkap dengan alat isap di dalam kosan tersebut. Ketiganya digerebek pada Kamis (24/12) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Yogi menyebut para pelaku yang diamankan adalah EL perempuan serta laki-laki berinisial PDL dan KH. Selain lima paket sabu siap pakai, polisi menyita sejumlah uang tunai dan beberapa unit handphone.
![]() |
"Ketiga pelaku kini sudah diamankan petugas beserta barang buktinya di Mako Polda NTB. Terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara," jelas AKP Yogi.
Para pelaku akan menjalani pemeriksaan urine guna memastikan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini.
"Selain melakukan tes urine, kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut kepada para pelaku," tegasnya.
(jbr/jbr)