Jual Aset BUMN, Syafruddin Temenggung Digiring ke Kejati
Kamis, 02 Feb 2006 11:38 WIB
Jakarta -
Lama tidak muncul, mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung terlihat di Gedung Kejati DKI Jakarta. Ia diperiksa tim intelijen Kejati DKI atas penjualan aset milik perusahaan BUMN, PT Rajawali Nusantara Indonesia.Syaf, panggilan akrab Syafruddin, diperiksa di lantai III, Gedung Kejati DKI, sejak pukul 09.30 WIB dan hingga pukul 11.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.Pemeriksaan terhadap Syaf dipimpin Salahuddin Manahu. Dalam pemeriksaan itu Syaf didampingi tiga orang. Belum diperoleh informasi apakah ketiga orang itu pengacaranya atau bukan.Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di BPPN itu dibenarkan Ketua Kejati DKI Rusdi Taher saat ditemui di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/2/2006)."Betul bahwa Syafruddin, mantan Kepala BPPN, diperiksa hari ini. Saya terima laporan dari asisten intelijen bahwa saat ini sedang diperiksa dalam satu kasus penjualan aset," ungkap Rusdi.Syaf diduga menjual aset pabrik gula milik Rajawali Nusantara Indonesia yang berlokasi di Gorontalo. Berapa nilai aset tersebut, Rusdi tidak menyebutkan.Dia hanya menuturkan, ada kemungkinan penyelidikan terhadap Syafruddin ditingkatkan menjadi penyidikan."Saya kira ini tidak tertutup kemungkinan. Malah kemungkinan besar, ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.Saat ditanya apakah mantan Ketua Tim Pemberesan BPPN itu akan ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi, mengatakan tidak tertutup kemungkinan hal itu bisa dilakukan kalau sudah masuk dalam penyidikan.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































