Polda Metro: Kegiatan Ibadat Natal di Gereja Jakarta Aman dan Kondusif

Polda Metro: Kegiatan Ibadat Natal di Gereja Jakarta Aman dan Kondusif

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Jumat, 25 Des 2020 09:48 WIB
Suasana Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2019). Perayaan Natal pada tahun ini bertema hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ilustrasi misa Natal di Gereja Katedral. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyatakan kegiatan ibadat misa Natal di gereja-gereja Jakarta berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada gangguan kamtibmas yang cukup menonjol selama pelaksanaan ibadat.

"Aman, kondusif," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Jumat (25/12/2020).

Yusri mengatakan kegiatan ibadat Natal juga lebih banyak dilakukan secara virtual. Meski ada sebagian gereja yang melakukan ibadat tatap muka, kapasitasnya dikurangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan ibadat Natal hari ini kebanyakan juga virtual. Terlebih kondisi COVID-19 dibatasi dan banyak yang menggunakan virtual," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan hal serupa. Heru mengatakan situasi di wilayah Jakarta Pusat, khususnya, aman dan kondusif.

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini aman. Tidak ada gangguan atau ancaman," kata Heru.

Polres Metro Jakarta Pusat sendiri melakukan patroli untuk memastikan keamanan Jakarta. Polisi dibantu ormas dalam pengamanan Natal dan tahun baru ini.

"Bahkan beberapa ormas Islam ikut berjaga-jaga juga di titik-titik yang dikhawatirkan akan terjadi keramaian. Nggak ada kumpulan massa juga," kata Heru.

Kondisi pandemi COVID-19 menyebabkan pelaksanaan ibadat Natal dan tahun baru kali ini berbeda. Jamaat gereja sebagian melakukan ibadat secara virtual demi mencegah penularan COVID-19 di Jakarta.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadat dan perayaan Natal di tengah pandemi Corona. Salah satu ketentuannya adalah jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadat dan perayaan Natal secara berjemaat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadat.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi per 30 November 2020.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujar Fachrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/11/2020).

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19," lanjutnya.

Fachrul mengatakan kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadat dan perayaan Natal di tengah pandemi.

Panduan ini diharapkan bisa meminimalkan risiko terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadat dan perayaan Natal. Fachrul menjelaskan pelaksanaan keagamaan dan perayaan Natal di rumah ibadat tak sekadar berdasarkan situasi riil pandemi Corona di lingkungan rumah ibadat, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadat tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, rumah ibadat dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif," jelas dia.

Fachrul mengatakan panduan ini untuk dipedomani seluruh umat kristiani dalam menjalankan ibadat dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan para pimpinan Gereja Aras Nasional dan pimpinan Gereja Katolik Indonesia," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads