Satpol PP memantau dan mengawasi kegiatan operasional sejumlah kafe dan restoran di Parepare, Sulawesi Selatan. Hal itu dalam rangka berlakunya pembatasan jam buka yang berlaku hari ini.
Pembatasan jam buka itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 /26/GT.COVID-19 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokoler kesehatan selama libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi.
"Malam ini kita melaksanakan pemantauan pengawasan lapangan terkait dengan surat tim gugus tugas bahwa mulai hari ini, 24 Desember 2020, seluruh kegiatan masyarakat buka jam 8 pagi sampai jam 20.00, tidak ada toleransi. Jika ada kita dapatkan, tidak ada toleransi, langsung kita tutup. Hari ini masih kita tegur. Namun, jika masih melanggar lagi, akan ada sanksi berat menanti," ujar Kasatpol PP Kota Parepare Muhammad Anzar, Kamis (24/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anzar menjelaskan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 tersebut dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat selama masa libur Natal dan tahun baru 2021.
"Kita memperhatikan peningkatan penyebaran COVID-19 di Kota Parepare dengan tingginya positivity rate. Karena itu, perlu ada batasan yang tertuang dalam surat edaran," bebernya.
Pembatasan aktivitas perdagangan selama libur hari Natal dan tahun baru berlaku mulai 24 Desember hingga 15 Januari 2021. Selain jam operasional, dalam surat edaran itu juga diatur larangan pesta perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan.
"Pemantauan akan terus kami lakukan dengan melibatkan aparat TNI dan Polri," tutupnya.
(isa/isa)