Beredar surat telegram dari Baintelkam Polri nomor: STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Dalam surat tersebut tertera enam ormas tidak diperbolehkan melakukan aktivitas organisasinya, termasuk ormas Front Pembela Islam (FPI).
Menko Polhukam Mahfud Md memastikan surat telegram soal pembubaran ormas itu hoax. "Jadi saya pastikan bahwa telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoax. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu," tegas Mahfud saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (24/12/2020).
Mahfud mengatakan tidak ada perppu seperti yang dimaksud dalam surat telegram tersebut. Mahfud menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak pernah mengeluarkan perppu larangan kegiatan ormas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden tak pernah mengeluarkan perppu seperti itu," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan larangan kegiatan ormas tidak perlu menggunakan perppu. Dikatakan Mahfud, larangan itu cukup dari kementerian terkait.
"Larangan kegiatan bagi ormas tak perlu perppu, cukup kementerian terkait," jelasnya.
Dalam surat telegram itu disebutkan Presiden Jokowi sudah menandatangani perppu mengenai pembubaran ormas. Masih dalam surat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya melakukan monitoring perkembangan situasi terkait hal tersebut.
Surat diterbitkan pada 23 Desember 2020. Surat ditandatangani Kabaintelkan Polri Irjen Suntana atas nama Kapolri.
Adapun enam ormas yang disebut dalam surat telegram tersebut, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT). Kemudian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
detikcom sudah mencoba menghubungi pihak Polri. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons dan informasi lebih lanjut terkait kebenaran surat telegram tersebut.
(isa/knv)