FPI Tak Terdaftar di Kemendagri, Komisi II: SKT untuk Fasilitasi dan Kontrol

FPI Tak Terdaftar di Kemendagri, Komisi II: SKT untuk Fasilitasi dan Kontrol

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 22 Nov 2020 09:03 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tiba di kawasan Slipi, Jakarta. Ia disambut lautan manusia, Selasa (10/11).
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Front Pembela Islam (FPI) hingga kini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pimpinan Komisi II menyebut SKT tersebut adalah cara agar negara memfasilitasi dan mengontrol organisasi masyarakat.

"Prinsip dari SKT sebuah ormas memang lebih untuk fasilitasi dan kontrol negara. Ormas itu kan sebuah hak berserikat berkumpul, dijamin konstitusi. Namanya hak bisa dilaksanakan bisa tidak. Ketika dilaksanakan maka punya pilihan. Pilihannya terdaftar atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).

Arwani mengatakan ormas yang ingin memiliki SKT maka harus mendaftarkan diri. Jika tidak ingin, maka negara tidak bisa memaksakan. "Negara tidak bisa memaksakan suatu ormas itu harus terdaftar atau tidak," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Arwani menyebut negara harus berterima kasih jika ada ormas yang mau mendaftarkan diri. Artinya ormas tersebut ingin berkontribusi dan taat terhadap aturan negara.

"Justru negara mestinya berterima kasih kalau ada ormas ingin mendaftar. Itu artinya ormas ingin berkontribusi dan taat terhadap aturan negara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Arwani menyebut FPI tetap bisa berkegiatan sebagai ormas meski tidak terdaftar. Namun risikonya FPI tidak masuk catatan administrasi negara.

"FPI walaupun belum terdaftar di Kemendagri tetep sebagai ormas. Ormas yang tidak terdaftar. Ormas yang tidak masuk catatan administrasi negara. Itu aja. Tidak lebih, ormas yang tidak terdaftar tetap bisa melakukan kegiatan sepanjang tidak melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," sebut Arwani.

Simak juga video 'Fenomena Habib Rizieq, JK: Ada Kekosongan Pemimpin yang Serap Aspirasi':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menyebut tidak ada masalah FPI tidak terdaftar sebagai ormas resmi di Indonesia. Meski begitu, FPI menjadi ormas yang tidak diakui eksistensinya oleh negara.

"Ya memang, SKT ini kan hanya menyatakan bahwa ormas tersebut sudah terdaftar di Kemendagri. Semacam izin di masa Orba dulu. SKT ini adalah pengakuan pemerintah bahwa ormas tersebut diakui eksistensinya di negeri ini," ucap Yaqut saat dikonfirmasi terpisah.

Yaqut mengatakan memang tidak ada konsekuensi yang dialami ormas jika tidak memiliki izin dari pemerintah. Namun, kata dia, secara sosiologis, ormas tersebut dianggap bubar.

"Tidak ada konsekuensi jika ormas tidak mengurus SKT-nya kecuali secara sosiologis keberadaannya dianggap tidak ada atau bubar," kata Yaqut.

Lebih jauh, Yaqut menyebut ormas yang tidak terdaftar di Indonesia juga bisa diibaratkan seperti hantu. Ormasnya ada tapi eksistensinya tidak ada.

"Ya kira-kira seperti hantulah. Ada tapi tiada. Jadi kalau nggak ingin seperti hantu, eksistensinya ada dan diakui, bebas beraktivitas, SKT perlu dimiliki," ujarnya.

Seperti diketahui, FPI buka suara terkait statusnya sebagai salah satu ormas yang tidak terdaftar di pemerintah. Pihak FPI mengaku tak peduli SKT tak diterbitkan Kemendagri karena dinilai tak ada manfaatnya.

"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.

Halaman 2 dari 2
(maa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads