Ini Kelompok Prioritas Penerima di Permenkes Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Ini Kelompok Prioritas Penerima di Permenkes Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Des 2020 15:48 WIB
Vaksin Corona dari Sinovac telah tiba di Indonesia. Kini vaksin tersebut disimpan di PT Bio Farma di Bandung, Jawa Barat.
Vaksin Corona Sinovac di PT Biofarma (Istimewa/presiden.go.id)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan soal pelaksanaan vaksinasi Corona (COVID-19). Kelompok prioritas penerima vaksin Corona juga diatur dalam aturan ini. Siapa saja mereka?

Seperti dilihat di situs covid19.go.id, Kamis (24/12/2020), aturan itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Pada Pasal 15 disebutkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin, dan jenis vaksinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Permenkes ini menjelaskan kelompok prioritas yang mendapatkan vaksin Corona terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (4):

ADVERTISEMENT

Pasal 8

(4) Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut:
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Dijelaskan juga perihal standar pelayanan vaksin bisa dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Faskes yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam permenkes ini disebutkan Menteri menetapkan jenis vaksin yang akan digunakan. Vaksin yang ditetapkan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sudah masuk dalam daftar calon vaksin COVID-19 atau daftar vaksin COVID-19 dari WHO.

"Menteri dalam menetapkan jenis vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi Nasional dari Komite (Indonesian Penasihat Technical Ahli Advisory Imunisasi Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional," demikian isi dalam pasal 7.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan jajaran kabinetnya dan pemda untuk memprioritaskan program vaksinasi di tahun anggaran 2021. Menkeu Sri Mulyani juga diminta merealokasikan anggaran terkait. Jokowi mengatakan vaksin Corona untuk masyarakat akan diberikan secara gratis.

"Setelah menerima banyak masukan masyarakat dan melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis," kata Presiden Jokowi lewat YouTube Sekretariat Kepresidenan, Rabu (16/12/2020).

"Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads