Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Jayapura, Papua, menetapkan Bendahara RSUD Abepura, LPM, sebagai tersangka. LPM ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dana BPJS senilai Rp 1,5 miliar.
"LPM telah kita tahan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota. Pada Januari 2021 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura," ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Komang Yustrio Wirahari Kusuma, Rabu (23/12/2020).
Menurut Komang, LPM selaku Bendahara RSUD memalsukan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura. Tindakan tersangka diduga dilaksanakan sejak Maret sampai September 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus tersangka memalsukan tanda tangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya dipakai sendiri," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, lanjut Komang, pihaknya telah memeriksa 11 saksi untuk dimintai keterangan, termasuk direktur RSUD. Sejauh ini, Komang menyebut LPM masih sebagai tersangka tunggal.
"Kasus ini murni dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan maksud memperkaya diri sendiri. Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.