Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka di 2 kasus kerumunan. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terlibat pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor yang menimbulkan kerumunan.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut, berbeda dengan acara di Petamburan. Andi menjelaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan oleh Bareskrim.
"Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," tutur dia.
Kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markas Syariat Agrokultural Bogor, Jumat (13/11) lalu. Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Habib Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pernyataan yang diduga menghasut itu adalah ajakan menghadiri Maulid Nabi Akbar di Petamburan, Jakpus.
"Saya undang semua yang ada di sini insyaallah besok malam (Sabtu, 14/11) di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang," kata Habib Rizieq yang disiarkan oleh YouTube Front TV, Jumat (13/11).