Penyidik KPK memeriksa Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur sewaktu menjabat Menteri Perikanan dan Kelautan. KPK mendalami terkait perjalanan dinas ke Amerika Serikat (AS) dan pembelian barang mewah.
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan aktivitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di USA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Ali mengatakan Edhy Prabowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Andreau Pribadi Misanta dkk. Menurut Ali, Edhy juga diperiksa terkait pembelian sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi ekspor benur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut, yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para eksportir benih benur yang telah mendapatkan izin ekspor," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan, Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini daftarnya:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP